MUNTOK. Saat hari terakhir penerimaan berkas CPNS, Selasa, (15-1-2019), satu CPNS terancam gagal menjadi abdi negara. Masalahnya sang calon masih terdaftar sebagai Calon legislatif (Caleg) salah satu partai, sedangkan surat keterangan dari partai dan KPU yang bersangkutan telah mengundurkan diri belum diterima pihak BKPSDMD Bangka Barat.
Kabid Pengadaan dan Mutasi BKPSDMD Bangka Barat Sholihin mengaku belum menerima surat keterangan dari parpol yang bersangkutan dan KPU Bangka Barat, pihaknya masih menunggu.
“Sampai hari ini, kami belum menerima kelengkapan surat keterangan dari parpol yang bersangkutan maupun KPU Bangka Barat, hanya pengumduran diri, itu tidak bisa ditindak bisa ditindaklanjuti. Kami masih menunggu, bila tidak dapat dipenuhi peserta CPNS tersebut terancam gagal,”terang Sholihin pada Selasa (15-1-2019)
Sedangkan Ketua KPU Bangka Barat Pardi menjelaskan tidak jauh berbeda, pihaknya hanya menerima pengunduran diri dari sang Caleg, sedangkan dari parpol bersangkutan belum.
“Sampai saat ini KPU Bangka Barat, hanya menerima surat pengunduran diri Caleg, sedangkan keterangan dari parpol yang bersangkutan telah mengundurkan diri, kami masih menunggu. KPU Bangka Barat dalam hal ini telah menyurati parpol agar dapat menanggapi pengunduran diri beliau,”ujar Pardi
Sementara itu Plt DPD Perindo Parpol ybs mencalonkan diri Thamrin mengatakan saat ini masalah caleg mengundurkan diri telah menjadi wewenang DPW.
“Untuk masalah calon legislatif yang mengundurkan diri telah menjadi wewnang DPW, DPD tidak bisa memutuskan,”tukasNya