Rapat Paripurna DPRD Babar, Sahkan Empat Perda

by -1049 Views

MUNTOK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat.


Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh ketua DPRD Babar Hendra Kurniady, yang disaksikan oleh Wakil Bupati Bangka Barat Markus dan dihadiri Sekda Babar Yunan Helmi, Wakil ketua juga anggota DPRD Babar, perwakilan Forkopimda Babar, kepala OPD dan kepala BUMN/BUMD, bertempat di Gedung Mahligai Betason II DPRD Kabupaten Bangka Barat. Rabu (26/12/2018) siang.

Baca Juga :  Kunjungan Anggota DPRD Prov. Bangka Belitung Deddi Wijaya Ke Radio Pilar


Empat Raperda yang disahkan tersebut diantaranya tentang
-Raperdaembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan lembaga adat Desa,
-Raperda tentang bantuan hukum untuk orang miskin,
-Raperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan
-Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bangka barat nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan perusahaan daerah.

Wakil Bupati Bangka Barat, Markus SH dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD secara bersamaan mengesahkan Raperda tersebut, dirinya juga mengungkapkan terimakasih kepada panitia yang sudah menyusun Raperda tersebut.

” Melalui sidang paripurna ini, kami haturkan terimakasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, beserta anggota DPRD terkhusus kepada panitia penyusunan rancangan peraturan daerah DPRD serta pemerintah kabupaten Bangka Barat” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Gelar RDP, Keluarkan Rekomendasi Tentang Covid 19

Disamping itu Ketua DPRD Babar, Hendra Kurniad SE juga berharap dengan telah disahkan Perda tersebut, masyarakat akan menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku guna mendukung program pemerintah daerah. “Perda yang sudah di sahkan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjalankannya seperti Peraturan yang berlaku” ucapnya dalam sambutan.

Leave a Reply