MUNTOK. Ag (29) warga Kampung Keranggan kelurahan Tanjung, kecamatan Muntok, dilaporkan istrinya sendiri sebut saja (bungga), ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bangka Barat . Akibat ulahnya melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya yang masih balita, R (3) dan F (4).
Polisi yang mendapat laporan laporan dari ibu korban, langsung mengamankan pelakusaat berada di rumah mertuanya di Jalan Raya Peltim, Kelurahan Sungai Baru. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan kesal, lantaran kedua anaknya tersebut rewel dan terus terusan menangis.
“Saya kesal aja, ia menangis tidak berhenti. Mertua mau nyubit atau mau ngapain saya, jadi saya dorong,” ujar Ag
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Babar, AIPTU M Rhamdony seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari istri Pelaku pada Sabtu (17/11/2018) Siang, di kediaman mertuanya pelaku bertempat di Jalan Raya Peltim Kelurahan Sungai Baru.
“Pelaku langsung diamankan setelah ada laporan dan perkara yang kami tangani ini, tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya
Dilanjutkan Kanit PPA, bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan tersebut, namun belum dilaporkan pihak keluarganya.
“Pelaku itu sudah berulang kali melakukan kekerasan. Terakhir ini mereka (keluarga pelaku) mungkin tidak bisa lagi menahan, hingga mereka akhirnya melaporkan ke Polres Bangka barat,” ujar Kanit PPA