Muntok. Berakhir sudah petualang DR alias Deot (28), pelaku spesialis pembobol rumah yang telah meresahkan warga di kecamatan Muntok berhasil diringkus jajaran Polres Bangka Barat, tersangka dan barang bukti pencurian telah diamankan di Polres Bangka Barat.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani SIK seizin Kapolres Bangka Barat menyampaikan hal itu kepada awak media dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Bangka Barat. Senin (12-11-2018).
“Terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh DR, pelaku pembobol dua Rumah sekaligus di siang hari, sebelumnya pengakuan pelaku telah melakukan dua kali pembobolan rumah di seputaran kecamayan Muntok. Pelaku sebelum melakukan aksi pencurian memantau terlebih dahulu keadaan rumah yang akan menjadi targetnya,”jelas Febri
Berikut kronologis dan korban aksi pelaku:
Pelapor Irmayanti (39) Jalan raya paltim Rt 06 kelurahan Belo laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat melaporkan kejadianyang menimpa rumahnya ke SPKT Polres Bangka Barat Pada hari sabtu 02 juni 2018 sekira pukul 17.55 wib telah terjadi tindak pidana pencurian drmh milik pelapor yg beralamat di kp. Jalan raya peltim rt 06 kel. Belo laut dengan cara teralis rumah pelapor di gergaji besi kemudian pelapor menuju ke kamar utama setelah pintu kamar di buka di dapati bahwa kamar pelapor dalam ke adaan acak acakan dan lemari di dalam kamar teersebut sudah di bongkar setelah di oeriksa perhiasan yang di simpan di lemari tersebut suda hilang yang berupa 2 (dua) gelang emas bentuk rantai beserta surat, 1 (satu) kalung emas putih dan mata kalungnya beserta surat, 2 (dua) kalung emas putih dan mata kalungnya beserta surat, 1 (satu) cincjn emas kuning beserta surat , 1(satu) mata gelang emas kuning beserta surat dan 3(tiga) Atm BRI, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang di perkirakan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pelapor Suharni (56) KP. Air samak Kelurahan Tanjung Kecamatan. Muntok Bangka Barat Jum’at tanggal 24 Agustus 2018 pkl. 08.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Rumah pelapor berada di Kp.Air Samak, adapun cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel Pintu belakang Rumah korban menggunakan Benda Tajam kemudian pelaku kedalam kamar korban dan mengambil Uang Tunai didalam Tas merah yang di simpan didalam lemari kamar sebesar Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) dan 3 (Tiga) Buah cincin emas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah). dan mlaporkanny ke Polres Bangka Barat guna dilakukan penyeldikan lbh lanjut.
Rabu tanggal 7 November 2018 sekira pukul 19.00 Wib di ruangan pidum sat reskrim polres bangka barat tim opsnal sat reskrim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DS alias deot yang dimana sebelumnya sudah di lakukan penahanan dengan kasus pencurian dengan pemberatan dari hasil pemeriksaan lebih kanjut tersebut di dapati pengakuan bahwa DS alias deot mengakui telah melakukan pencurian di 2 tkp lainya
Dari hasil pengakuan tersangka tim opsnal melakukan kordinasi dengan unit reskrim sek muntok untuk melakukan pencarian barang bukti yang sebagaimana telah di jual oleh DR als deot di wilayah pangkal pinang dan di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA HAFIZ FEBRIANDANI S.Tr.K.
Pada hari kamis tanggal 8 november 2018 Sekira pukul 11.00 wib tim opsnal dan unit reskrim sektor Muntok berhasil mengamankan barang bukti yang di maksud di dua toko emas berbeda yang sebagaimana pemilik toko emas tersebut yang sudah merubah bentuk (di lebur) dan di cetak kembali separuh dari barang bukti dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan barang bukti tersebut di karenakan pelaku menjual emas ( barang bukti) dengan di sertai surat pembelian emas sebelumnya. Barang bukti berikutnya berupa 3 buah cincin emas di temukan di rumah kosong yg berada tidak jauh dari rumah korban yg beralamat di Kp. Keranggan atas Kecamatan. Muntok Kabupaten Bangka Barat