Muntok. Bupati Bangka Barat Drs H Parhan Ali melantik dan mengambil sumpah majelis tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah. Adapun keanggotaan majelis terdiri dari Drs H Yunan Helmi M.si sebagai ketua, H Aries Supriatna SH sebagai wakil ketua, , Ir Herzon sebagai sekretaris, H M. Effendi SE MM sebagai anggota dan Des kurniawan SH sebagai anggota. Pelantikan dilaksanakan di ruang OR II pemkab Bangka Barat, Senin (15-10-2018)
Bupati dalam sambutannya mengatakan Majelis tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah mempunyai tugas yang sangat penting, ia berharap kepada anggota majelis memiliki integritas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas.
“Majelis tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah mempunyai tugas sangat penting yaitu menyelesaikan kerugian daerah beruppa uang,surat berharga dan barang yang dilakukan oleh pengawai negeri sipil,bukan bendahara atau pejabat lain. Oleh karena tugas majelis yang sangat penting tersebut, maka diharappkan kepada seluruh anggota majelis memiliki integritas dan tanggung jawab dalam tugas dan fungsinya,”papar Parhan
Dalam pelantikan tersebut, selain Bupati dihadiri oleh Wakil Bupati Markus SH, Asisten, serta pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Bangka Barat