Mobil Pengangkut Lempengan Logam Timah Sisa Lebur Unmet Diamankan

by -1339 Views

MUNTOK – Polsek Muntok berhasil menangkap pelaku yang mengangkut lempengan logam dan pasir yang mengandung timah. Pelaku Ki (31) warga jalan Depati Hamzah Rt/Rw 02/01 Kelurahan Air Itam Pangkalpinang. Pelaku ditangkap di jalan raya Muntok-Pangkalpinang Pal 1 Muntok, sekira jam 20.00 WIB Selasa (28-8-2018).


Penangkapan terhadap pelaku yang membawa lempengan dan pasir yang mengandung timah berawal pada saat anggota Polsek Muntok mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan jual beli lempengan logam dan pasir yang mengandung timah.


Dari info tersebut anggota Polsek Muntok yang dipimpin Kapolsek melakukan pengejaran terhadap mobil Suzuki Pick Up warna putih BN 8254 TO yang dikendarai oleh pelaku dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Mentok Mengungkap Kasus Pencurian dengan Modus Menjual Madu


Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto SH SIK MSi menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki carry pick up warna putih BN 8254 TO, 7 karung yang berisi lempeng timah kotor, 1 karung yang berisi lempeng timah bersih, 4 karung yang berisi pasir timah kotor. Total berat lempengan logam dan pasir timah sekira 300 Kg.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Timah Dibekuk Polsek Tempilang

Christo menambahkan diduga logam lempengan dan pasir timah tersebut didapat dari pengolahan sisa lebur pabrik Unit Metalurgi (Unmet) Muntok. Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok guna proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka melakukan pengangkutan mineral timah tanpa izin sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang RI No 04 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,”ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *