Anggota Polsek Jebus mendapatkan Informasi dari Masyarakat, Langsung dilakukan penggeledahan, Pelaku tidak berkutik didepan petugs, petugas mengamankan Barang Buki pada Hari Minggu tangal 19 agustus 2018 pkl 16.00 wib di Jl. Vihara dalam Dsn. Puput Bawah Ds. Puput kec.Parit Tiga
Pelaku yang bernama Fen als Ah 40 Tahun warga Jln Vihara dalam No 60 Dsn. Puput Bawah Ds Puput Kec. Parit Tiga
Unit Reskrim Sek Jebus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah menjual nomor togel, berdasarkan informasi tersebut anggota polsek melakukan penyelidikan dan telah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebag pelaku perjudian jenis togel,
” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada bandar togel yang meresahkan masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan penggeldahan dan mengamnakan pelaku” Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si
pada saat itu pelaku sedang berada dirumah pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan dan didapatkan Barang bukti yaitu :
– uang sebesar Rp 1000.000 ( satu juta Rupiah ) hasil uang pemasangan togel
– Uang pecahan 100.000 ( 4lbr )
– uang pecahan 50.000(9lbr)
– Uang pecahan 20.000 (3 lbr )
– Uang pecahan 10.000 ( 6 lbr )
– Uang pecahan 5000 ( 6 lbr)
– 3 ( Tiga kertas rekapan togel)
-1( satu) pena warna hitam
– (satu lembar kalender berisigambar shio2)
-1 (satu unit hp merk advan warna putih berisi kombinasi angka togel)
-( satu unit hp merk advan hammer wrna hitam merah berisi kombinasi angka togel)
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si
Menjelaskan Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Jebus guna Pemeriksaan Lebih lanjut