Mentok, Bupati Bangka Barat Drs H Parhan Ali mengatakan “Kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah harus mengutamakan keadilan gender”. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bangka Barat, Drs. H. Parhan Ali, MM dalam sambutannya pada pembukaan Kegiatan Penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Percepatan Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 di OR 2 Sekretariat Daerah Bangka Barat.Senin (6-8-2018).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Bangka Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Sekretaris Daerah Bangka Barat, Drs.H. Yunan Helmi, M.Si beserta jajaran, Staf Ahli Bupati, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil, Keluarga Berencana (DP3CSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala OPD Pemkab. Bangka Barat, dan Camat di Bangka Barat.
Pengarusutamaan Gender adalah suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
Bupati Parhan menambahkan Gender merupakan salah satu tujuan utama pembangunan global (Millenium Development Goals/ MDGs).
“Oleh karena itu, keadilan gender merupakan aspek yang sangat penting dan harus direspon dalam setiap aktivitas pembangunan. Dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita akan pentingnya PUG melalui PPRG dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Negeri Sejiran Setason yang kita cintai ini”, ungkapnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada narasumber dan peserta yang telah hadir untuk mengikuti kegiatan ini”, tutupnya.
Acara dilaksanakan selama dua hari, 6-7 Agustus 2018. Bertindak sebagai narasumber kegiatan adalah Kabid. Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan DP3CSKB Prov. Bangka Belitung, Wardiah, SH., MH, kegiatan diikuti oleh 32 orang peserta yang membidangi penyusunan program dan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Dalam paparannya, PUG harus memenuhi tujuh syarat diantaranya adalah komitmen yang tertuang dalam RPJMD entang responsif gender, kebijakan daerah, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat.
“tahun ini akan ada evaluasi program PUG dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Bangka Barat dalam hal ini sudah memiliki Pokja PUG yang beranggotakan semua pejabat eselon II”, jelas Wardiah