Muntok. Kabar gembira untuk nelayan Bangka Barat bahwa Pemerintah kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan menyalurkan bantuan dana hibah berupa perahu nelayan, jaring dan bibit ikan kepada nelayan di Bangka Barat. Namun nelayan harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sukredi Kepad Radio Pilar saat ditemui di ruang kerjanya Jum”at (29-6-2018)
“Nelayan akan mendapatkan bantuan dana hibah berupa perahu nelayan, jaring dan bibit ikan. Untuk mendapatkan dana hibah tersebut sesuai dengan mekanisme nelayan harus memiliki kartu nelayan dan tergabung dalam kelompok nelayan, dari kelompok tersebut silahkan membuat proposal, apa yang dipinta, diserahkan ke Dinas, setelah itu akan digandeng dengan koperasi Nelayan untuk mendampingi kelompok nelayan tersebut, karena tidak semua kelompok nelayan tersebut berbadan hukum,”jelas,Sukredi
Menurut Sukredi ada tujuh koperasi nelayan di Bangka Barat yang akan menggandeng kelompok nelayan, aturan sekarang harus melalui koperasi yang berbadan hukum.
“Untuk aturan sekarang bantuan hibah untuk nelayan harus disalurkan melalui koperasi yang berbadan hukum, di Bangka Barat ada tujuh koperasi yang akan menggandeng kelompok nelayan tersebut,”ujarnya
Ditambahkan Sukredi bantuan kepada nelayan terdiri dari bantuan dari pemerintah pusat, propinsi, dan juga kabupaten. Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan, dan dapat mengangkat perekonomian nelayan.
“Bantuan hibah yang disalurkan merupakan bantuan dari pemerintah pusat, propinsi dan juga kabupaten. Kami berharap bantuan dapat bermanfaat buat nelayan, dan dapat mengangkat perekonomian nelayan,”harapnya
Saat ditanya dalam pembentukan kelompok nelayan, Sukredi mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan akan membantu pembentukan kelompok nelayan, setelah melalui pengesahan dari desa dan kecamatan.
“Untuk pembentukan kelompok nelayan, disetiap kecamatan ada staf kami yang akan membantu pembentukan kelompok tersebut, tentunya ada ketua,bendahara dan anggota, setelah itu disahkan oleh desa dan kecamatan ditandatangani oleh kades dan camatnya,”tutupnya