Muntok. Sebelum dan sesudah cuti bersama ASN dilarang mengambil cuti, bila hal ini tidak diindahkan maka bersiap ASN tersebut mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia kabupaten Bangka Barat Heru Warsito kepada Radio Pilar (8-6-2018)
“Cuti bersama mulai tanggal 11 s.d 20 Juni 2018, Cuti bersama itu tanggal 11,12,13,14 dan 18,19 dan 20 Juni 2018.
Berdasarkan edaran Menpan RB No B/21/M.KP.02.2018 tentang penegakkan disiplin dan cuti bersama.mengatakan
ASN atau Pegawai untuk tidak mngambil cuti sebelum dan sesudah cuti bersama.
Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pabila melanggar akan mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,”terang Heru
Saat disinggung tentang K2 diangkat menjadi PNS, Heru merasa dirinya tidak merasa berhak menanggapi hal itu. dirinya hanya mempersilahkan pegawai dilingkup Bangka Barat untuk melakukan pendaftaran melalui jalur umum.
“Mengenai K2 diangkat menjadi PNS, saya tidak berhak mengomentari hal itu, karena itu kebijakannya di pusat, cuma informasi yang kami terima dulu untuk penerimaan 2018, kami menyarankan seluruh pegawai dan honorer tetap mendaftarkan diri melalui jalur umum,”tegas Heru