Giat Operasi pekat menumbing 2018 Polsek Tempilang telah mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak, Kapolsek Tempilang memimpin langsung Penangkapan Rabu, 30 Mei 2018 pukul 10.00 Wib
Peredaran miras tersebut sudah lama meresahkan warga setempat, Tempatnya di rumah Rauhun binti Jumadil Desa Sangku.Tempilang.
Pemilik barang tersebut
Rauhun binti Jumadil, 35 tahun, Ibu Rumah Tangga warga Desa. Sangku Tempilang tidak berkutik saat di datangi anggota Polsek Tempilang, di depan petugas pemilik mengakui (memiliki, dan menyimpan) minuman keras jenis arak
Petugas Polsek Menyita
– 36 (tiga puluh enam) botol yang berisi minuman keras jenis arak
– 1 (Satu) jerigen kosong bekas minuman keras jenis arak
– 1 (Satu) ember besar berwarna hitam
Unit Reskrim Polsek Tempilang dipimpin kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko, SH mendatangi Rumah milik Rauhun binti Jumadil di Desa.Sangku Tempilang dikarena ada informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan ada melakukan aktivitas memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis arak dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya pemilik minuman keras jenis arak dilakukan Pembinaan.
Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko, SH seizin Kapolres Bangka Barat mebenarkan kejadian tersebut untuk saat ini pelaku sudah dimintai keterangannya oleh Penyidik unit Reskrim Polsek Tempilang