Pelaku diamankan Waktu dan tempat
Selasa, 10 april 2018 sekitar pukul 09.30 wib di desa simpang ibul kecamatan teritip kabupaten bangka barat.
Pelapor/korban
Pelaku Da 41 Thn (L)
Warga Ds. Sp. Ibul Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat
Dari Pelaku petugas mengankan barang bukti
– 10 (sepuluh) jering berkapasita 20 liter berisikan BBM jenis solar ± 170 (seratus tujuh puluh) liter
– 1 (satu) unit mobil pick up merk chevrolet warna hitam tanpa NOPOL berisikan BBM jenis solar ± 200 (dua ratus) liter
Pada hari selasa tanggal 10 april 2018 sekitar pukul 09.30 Wib bertempatan di depan SPBU simpang ibul anggota opsnal dan anggota tipiter melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama DA, laki-laki, 41 Thn, warga Ds. Sp. Ibul Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat yang di duga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) unit mobil pick up merk chevrolet warna hitam milik Sdr. DA yang sedang parkir di hutan depan SPBU Sp. Ibul Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat dan ditemukan 10 (sepuluh) jering berkapasita 20 liter berisikan BBM jenis solar ± 170 (seratus tujuh puluh) liter, menurut pengakuan Sdr. Da 1 (satu) unit mobil pick up merk chevrolet warna hitam tersebut digunakan untuk melakukan pengisian BBM
Kasat Reskrim AKP Rais Muin SiK seizin Kapolres Babar menjelaskan tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut