Muntok, 9 April 2018 – Bupati Bangka Barat, H Parhan Ali, menyambut baik pelaksanaan keterbukaan informasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan dari komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Bangka Belitung.
Bupati yang didampingi oleh Sekda, H. Yunan Helmi, dan Asisten Pemerintahan dan sosial, Muhammad Soleh, M. Ap, Bupati menerima kunjungan komisioner KIP kepulauan Bangka Belitung pada Senin, (9/4) di Ruang OR 2 Pemkab Bangka Barat. Kunjungan KIP tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus Sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
Dalam sambutannya, H. Parhan Ali mengatakan bahwa Pemkab Bangka Barat menyambut baik terhadap keterbukaan informasi publik, hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya dua peraturan terkait informasi publik.
” kita sudah menerbitkan Peraturan Daerah no 10 tahun 2013 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik serta peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2017 tentang pembentukan organisasi tata kerja dan pelayanan informasi dan dokumentasi.” jelasnya.
Parhan menegaskan bahwa implementasi dari keterbukaan publik benar-benar dijalankan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar masyarakat dapat mengetahui seluruh kegiatan yang dialkukan pemerintah.
“Rencana kerja agar dipublikasikan ke masyarakat agar mengetahuinya. APBD agar di informasikan ke publik , masyarakat berhak tahu kegiatan kita, berapa anggaran kita, defisit kita dan digunakan untuk apa saja anggaran tersebut. ” ujarnya.
Wakil komisioner KID, Eko Tejo Marvianto mengungkapkan bahwa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kita mendorong peran PPID agar bisa optimal berjalan. Semua akses informasi bisa diakses dengan mudah, dengan mempersiapkan semua perangkat, baik SDM dan fasilitas lainnya. Termasuk Website, maupun peningkatan berupa aplikasi Android agar masyarakat dengan mudah memperoleh informasi ” ujarnya.
Sementara itu, komisioner KID, Syawaluddin dalam laparannya terkait penguatan peran PPID di Kabupaten Bangka Barat mengingatkan terkait macam informasi yang wajib disediakan badan publik.
“Ada informasi yang sifatnya terbuka, serta merta, dan dikecualikan. Setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi tersebut untuk masyarakat. ” ujar syawaluddin. (rilis bag khp /M. Muhaimin/ ft:tri)