PENCAIRAN DANA DESA LAKSANAKAN SESUAI ATURAN

by -459 Views

Sekretaris Daerah Bangka Barat, Drs. Yunan Helmi menghadiri rapat koordinasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018, yang diselenggarakan oleh dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten bangka barat, kamis (22/3) di gedung graha aparatur pemkab bangka barat.

Rakor tersebut melibatkan seluruh kades sebangka barat ini terkait dengan dana desa tahap I yang dicairkan pemerintah pusat, namun belum ditransfer ke kas desa.
Yunan Helmi mengatakan rakor ini adalah turunan rakor seluruh pemda dengan pemprov beberapa waktu lalu. Karena kabupaten bangka barat adalah salah satu kabupaten yang belum mencairkan atau belum mentransfer dana desa.

Baca Juga :  APDESI TANDATANGANI MoU DENGAN KEJAKSAAN DAN POLRES

“Bangka Barat salah satu kabupaten yang belum mentrasfer dana desa, karena adanya permasalahan atau kendala pada penyusunan APBDes. Agar nantinya dana desa ini dapat dikelola dengan baik, baik penyerapannya, baik administrasinya. Dan yang terpenting gunakan sesuai aturan atau juknis.”tambah Yunan.

Kepala Dinas Sosial PMD Bangka BArat, Ir. Zamrul Aripin bahwa rakor ini untuk mensosialisasikan bagaimana penggunaan anggaran desa, karena sekarang harus dilaksanakan dengan swakelola. Jadi desa harus merubah RAPBDes.

Baca Juga :  Kapolres Babar Sampaiakan Tambahan Tugas Bhabinkamtibmas Pemantauan Dana Desa

“Dari 60 desa di bangka barat ini, baru 42 desa yang sudah disalurkan dananya sesuai prosedur, sedangkan yang lain masih dalam perbaikan RAPBDes.”ujar Zamrul.

Leave a Reply