Setelah hampir satu tahun lebih belum terungkap, akhirnya Polsek Kelapa mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan di Desa Tebing Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat. Kasus ini sudah terjadi pada tanggal 30 Desember 2016 lalu dan baru terungkap saat ini yang menimpa Susanto Gustariansah (31) warga Kec. Kelapa Kab, Bangka Barat.
Kejadian bermula pada hari Jumat, 30 Desember 2016 sekitar pukul 16.00 wib pelaku yang bernama Sugianto (43) warga Desa Tebing Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat memesan ayam kepada korban sebanyak 1000 kg, tetapi korban hanya mampu mengantarkan sebanyak 851 kg. karena hal tersebut, pelaku belum membayarkan sejumlah uang kepada korban. Dari keterangan korban, kurang lebih satu tahun terakhir sampai dilaporkannya permasalahan tersebut pelaku belum membayar uang pemesanan ayam kepada korban sebesar Rp. 19.879.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Menindak lanjuti hal tersebut, Korban akhirnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Kelapa pada tanggal 19 Februari 2018.
Pada hari Senin, 19 Februari 2018 pukul 11.00 WIB, Anggota Kepolisian Sektor Kelapa mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Tebing Kecamatan Kelapa Kab. Bangka Barat.
Kapolsek Kelapa Iptu Hafid Firmansyah, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M.Si mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Kelapa untuk ditindak lanjuti. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelapa untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.