Polsek Tempilang Menangkap Pelaku Penjual Miras

by -3222 Views

Unit Reskrim Polsek Tempilang bersama Personil BKO Polres Bangka Barat telah menangkap pelaku penjual arak tanpa izin dari pihak yang berwenang pada hari Selasa, 13 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 Wib.

Pelaku yang diamankan diantaranya Andri (36) warga dusun Tanjung Gadung Air Lintang dan Sardi (37) warga desa Sangku kec. Tempilang.
Kedua pelaku ditangkap saat Personil Polsek beserta anggota BKO Sat Sabhara Polres Bangka Barat saat sedang melaksanakan operasi kepolisian. Kapolsek Tempilang bersama dengan Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Tempilang bersama BKO Sat Sabhara Res Babar melakukan penangkapan terhadap pelaku di perkebunan Sawit di Pantai Selepuk Indah Desa Air Lintang Kec. Tempilang. Diduga pelaku sebagai penjual minuman keras jenis arak tanpa memiliki izin.

Baca Juga :  Buruh Kebun Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kejadian penangkapan terjadi pada saat Kapolsek Tempilang bersama anggota Polsek datang ke perkebunan sawit, ditemukan arak yang disimpan di semak-semak. Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Polsek bahwa benar pelaku telah melakukan kegiatan menjual arak tanpa izin di perkebunan sawit tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
– 5 buah jerigen berisi 20 liter minuman keras jenis arak
– 32 bungkus minuman keras jenis arak berisi 1/3 liter jenis arak per bungkus
– 1 buah ember plastik wrn hitam
– uang sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan pulib lima ribu rupiah)

Baca Juga :  Karyawan PT.TIMAH Gelapkan Kasus Pencurian dan Penggelapan Pasir Timah

Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko,S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto,S.H,S.IK,M.Si menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tempilang untuk dimintai keterangan. Kapolsek juga menambahkan akan tetap menangkap pelaku-pelaku tipiring dengan selalu menggalakan patroli di sekitar wilayah Tempilang.

Leave a Reply