MA Perberat Hukuman Kasus Korupsi Perhelatan HomeStay 2015

by -2244 Views

Muntok. Makhamamah Agung (MA) RI memperberat hukuman kasus Korupsi perhelatan Homestay 2015 terpidana Abang Faisal 5 tahun,6 bulan penjara tertuang dalam putusan Kasasi Nomor: 1765.K/Pid. Sus/2017, Yang semula, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Pengadilan Tinggi sama-sama menjatuhkan hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara.

Menyusul putusan MA tersebut, Tim Kajari Bangka Barat dibawah pimpinan Kasi Pidsus Dr Agung Dhendi Dwihandes SH MH mengeksekusi Abang Faisal,di perumahan citraland Pangkalpinang, lalu dititipkan di lapas Tuatunu kelas II Pangkalpinang.

Baca Juga :  Agenda Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaaan Agama Ditunda.

Kasi intel Kajari Bangka Barat Yuni Hariaman mewakili Kajari Bangka Barat Dr Newa Sari Susanti SH M.hum mengatakan Tersangka Abang Faisal kami eksekusi menyusul putusan Makhamah Agung RI Nomor 1765.K/Pid.Sus/2017, yang diterima Kejari Bangka Barat, sepekan yang lalu.

“Hari Sabtu, tanggal 3-2-2018, sekitar pukul 8:45, Kejari Bangka Barat telah mengeksekusi Abang Faisal,menyusul putusan Makhamah agung RI Nomor 1765.K/Pid.Sus/2017 yang kami terima sepekan yang lalu. Saat ini yang bersangkutan kami titipkan di lapas Tuatunu Pangkalpinang,”ujarnya

Baca Juga :  Ikut Melestarikan Adat dan Tradisi, PT Timah Bantu Sedekah Kapong Desa Simpang Tiga.

‘Adapun bunyi Amar putusan Makhamah Agung adalah:
1.  Menyatakan terdakwa Abang Faizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

2.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abang Faizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 468.100.000 subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

4. Merintahkan supaya terdakwa ditahan.

Leave a Reply