Pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kp.Sungai Daeng Rt.001 Rw.003 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Kasus ini terungkap setelah korban MSY (6 tahun) dan korban AMR (5 tahun) yang merupakan kakak beradik menceritakan pelecahan terhadap dirinya kepada orangtuanya, AN (35 tahun).
Mendengar kejadian ini, orangtua korban pun meradang dan langsung melaporkan pelaku yang belakangan diketahui berinisial JM (54 tahun) warga Kp.Sungai Daeng Rt.001 Rw.003 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Yang merupakan tetangga korban sendiri ke Polsek Muntok Polres Bangka Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-36/ I /2018/Babel/Res Babar/Sek Muntok, tanggal 20 Januari 2018.
Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 10.15 Wib, Korban yaitu MSY (6 tahun) dan korban AMR (5 tahun) menuturkan jika dirinya dan adiknya ketika itu sedang bermain didepan rumah terlapor dan dipanggil oleh terlapor JM (54 tahun) untuk masuk ke dalam rumah terlapor dan kemudian terlapor JM (54 tahun) memberikan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) kepada korban MSY (6 tahun) lalu mencium korban MSY (6 tahun) di bagian pipinya setelah itu terlapor JM (54 tahun) mengajak korban AMR (5 tahun) untuk masuk ke dalam kamar kemudian terlapor JM (54 tahun) memberikan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) kepada korban AMR dan langsung mencium bagian pipi sebanyak 2 (dua) kali dan bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali kemudian pelaku mendorong korban untuk berbaring diatas tempat tidur dan pelaku menyuruh korban untuk menutup mata/memejamkan mata setelah itu pelaku langsung memegang vagina/alat kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali dgn menggunakan tangan kiri terlapor dengan cara digosok-gosok. Kemudian setelah korban pulang membelanjakan uang yg diberikan oleh terlapor tersebut, korban ditanya oleh orangtuanya dan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya. Kini pelaku JM (54 tahun) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muntok Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Muntok IPTU Candra Wijaya, S.H, M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M.Si menerangkan, atas perbuatan terlapor tersebut terlapor dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.