Hasil penilaian terhadap kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Daerah di Bangka Belitung pada bulan Mei sampai dengan Agustus tahun 2017 telah diumumkan secara nasional pada Selasa 5 Desember 2017 di Balai Kartini Jakarta yang dihadiri oleh pimpinan kementerian dan lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten dan kota di Indonesia yang dijadikan sampel oleh Ombudsman Republik Indonesia. 5 pemda yang dinilai dijadikan sampel pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat secara umum masih kepatuhan sedang atau predikat Zona Kuningdengan nilai 67,48. Akumulasi nilai secara umum tersebut tentunya tergantung pada hasil nilai standar layanan publiknya di masing-masing OPD/SKP yang dijadikan sampel penilaian. Kategori penilaian, 0-50 tingkat kepatuhan rendah (zona merah), 51-80 tingkat kepatuhan sedang (zona sedang), dan 81-100 tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau).
Ada 4 OPD/SKPD yang secara pokok menjadi sampel penilaian Ombudsman RI melalui Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung tahun 2017 tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Bangka Barat memperoleh kepatuhan sedang (Zona Kuning) dengan nilai 53.20,Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat memperoleh kepatuhan kepatuhan sedang (Zona Kuning) dengan nilai 66.72, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan OlahRaga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat memperoleh kepatuhan tinggiZona Hijau dengan nilai 95.00, danDinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat memperoleh kepatuhan sedang (Zona Kuning) dengan nilai 53.50.
Meski secara umum PemKab Bangka Barat hanya memperoleh penilaian kepatuhan sedang (zona kuning), namun ada OPD/SKPDnya yang meraih kepatuhan tinggi (zona hijau) standar pelayanan publiknya yaituDinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat memperoleh kepatuhan tinggi Zona Hijau dengan nilai 95.00. Atas perolehan kepatuhan tinggi Disdikpora Bangka Barat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi atas upaya dari Kepala Disdikpora dan jajarannya.
Sebabnya, diharapkan kepada Bupati Bangka Barat dapat memberikan bentuk apresiasi (award) kepada pimpinan OPD beserta jajarannya tersebut di Disdikpora, sebagai surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D yang disampaikan kepada Bupati Bangka Barat tersebut, bahwa hasil penilaian tersebut perlu disikapi secara positif dengan upaya perbaikan dan komitmen pimpinan terhadap hasil penilaian tersebut, sehingga oleh Kepala Daerah diharapkan perlu diberikannya apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik ataupun kepala OPD/SKPD yang produk layanannya mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Hal ini penting sebagai bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen pimpinan unit atau OPD/SKPD yang telah memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Memberikan dorongan implementasi standar pelayanan publik pimpinan unit atau OPD/SKPD yang masih zona merah (kepatuhan rendah) maupun kuning (maupun kepatuhan sedang). Perlunya upaya untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik. Kewajiban penyelenggara layanan dalam mempublikasi standar layanan diawali dengan penyusunan dan yang melibatkan partisipasi publik, penetapan dan implementasi standar pelayanan.
Penilaian Kepatuhan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten yang dijadikan sampel penilaian oleh Ombudsman RI pada tahun 2017 ini bertujuan guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden RI No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Jangka Menengah Nasional 2015-2019, dan mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk wilayah Bangka Belitung yang telah memperoleh kepatuhan tinggi (zona hijau) standar pelayanan publik sudah menjadi 5 pemda, yaitu selain Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang di tahun 2017, pada tahun 2016 yang lalu Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Pemkab Bangka Tengah telah memperoleh predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) secara nasional dan telah menerima pengargaan dari Omudsman RI pada Desember 2016 di Jakarta.
Sedangkan Pemkab Bangka Selatan akan dijadikan sampel penilaian direncanakan tahun 2018 ini bersama-sama Pemkab Bangka Barat dan Pemkab Belitung yang masih zona kuning tahun 2017.
Diharapkan hal tersebut dapat memotivasi utk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan pemda yang masih zona kuning ataupun yang akan direncanakan dijadikan objek penilaian di tahun 2018 dapat termotivasi untuk memaksimalkan standar layanannya.
(Jumli Jamaluddin / Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung)