Polsek Mentok sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AD Pada tanggal 13/10/2017 lalu dalam perkara Kasus Penjualan dan Eksploitasi anak dibawah umur, kasus tersebut sudah lengkap / P21 dan telah dilimpahkan ke Kejasaan Bangka Barat, Rabu 25 Oktober 2017
Polsek Mentok dan Tim Gabungan Sat Intekam Polres Babar Sebelummnya mengamankan mucikari ( sdr AD) ditangkap di kost-kostan milik Sin-sin yang beralamatdi kp. Pal 2 Ds. Air Belo Kec.Muntok Kab.Bangka Barat. Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 Wib,
Kapolsek Mentok IPTU Candra wijaya SH MH sizin Kapolres Bangka Barat menerangkan berkas kasus AD Penjualan dan Eksploitasi anak dibawah umur sudah di limpahkan ke ke Kejaksaan Bangka Barat.
” Berkas perkara sudah P21 dan tahap 2, berkas dan barang bukti serta tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan Bangka Barat untuk proses lanjutnya ” ujar kapolsek Mentok
Tersangka AD akan dikenakan pasal melakukan penjualan dan perdagangan anak, melakukan exploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur, pasal 76F Jo 76I Jo pasal 83, 88 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 dipidana penjara paling lama 15 tahun