Dalam upaya melaksanakan penataan jabatan dan reformasi birokrasi SDM serta menjamin terjaganya kualitas sumber daya aparatur, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat melaksanakan Diklat teknis evaluasi jabatan dalam penyusunan kelas jabatan yang diikuti sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Pemkab Bangka Barat selama 5 hari di Graha aparatur, Komplek Perkantoran pemkab Bangka Barat, Muntok.
Dalam acara pembukaan yang dilaksanakan pada senin (23/10), Kepala BKPSDMD, Heru Warsito yang mewakili Bupati Bangka Barat dalam sambutannya menegaskan bahwa diklat ini dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan percepatan pembangunan Pegawai di Pemkab. Bangka Barat.
“Perlu dilaksanakan evaluasi terhadap kinerja aparatur pemerintah, agar mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan aparatur. Ini adalah bagian manajemen asn yang digunakan untuk membobot suatu jabatan dalam menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan ” ujarnya.
Masih menurut Heru Warsito, kedepannya besaran gaji ASN tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan tapi akan ditentukan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan tersebut.
” dalam evaluasi jabatan dapat diketahui nilai jabatan dan kelas jabatan yang akan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan sebagaimana ditegaskan dalam undang – undang nomor 5 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS” paparnya.
Heru berharap agar ASN yang mengikuti diklat, dapat merefleksikan dalam praktek evaluasi kinerja aparatur dalam rangka penerapan reword berbasis kinerja pada masa yang akan datang.(rilis bag komunikasi humas dan protokol /muhaimin).