Memperoleh Informasi Hak azasi Manusia, Wabup Berharap Pegawai diamanahkan Mampu Berikan Layanan Informasi Kepada Masyarakat

by -1522 Views

Muntok. Wakil bupati Bangka Barat Markus SH, mengatakan hak memperoleh informasi adalah hak azasi manusia,setiap orang berhak memperoleh layanan informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban melayani dan menyediakan informasi publik. Demikian disampaikan Markus saat membuka kegiatan Rapat koordinasi dan Sosialisasi PPID Kabupaten Bangka Barat di hadapan peserta sosialisasi di Ruang OR II Kantor Pemkab Bangka Barat Rabu (11-10-2017)

“Hak memperoleh informasi adalah hak azasi manusia, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 14.tahun 2008. Melalui Undang undang tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia dan juga di kabupaten Bangka Barat khususnya. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum kepada hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu,biaya ringan dan sederhana.

Baca Juga :  Wujudkan Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas, PT Timah Berikan Pelatihan Membuat Produk Olahan Minuman di SLB Negeri Mentok

“Pemerintah kabupaten Bangka Barat dalam memenuhi hak informasi masyarakat telah menerbitkan peraturan daerah nomor 10 tahun tahun 2013. tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik serta peraturan bupati nomor 26 tahun tahun 2017 tentang pembentukan organisasi tata kerja dan pelayanan informasi dan dokumentasi. Dengan terbitnya dua peraturan tersebut, merupakan dasar dan acuan bagi bagi badan publik dilingkungan pemkab kabupaten Bangka Barat untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik di negeri Sejiran Setason.

Baca Juga :  Belajar Sejarah Timah dan Kota Mentok, Musuem Timah Indonesia Mentok Kerap Dikunjungi Para Pelajar

Markus juga berharap pegawai yang diamanahkan dilingkungan pemkab Bangka Barat mampu memberikan layanan informasi kepada masyarakat

“Saya harapkan kepada pegawai yang diamanahkan dalam struktur PPID maupun PPID pembantu dapat yang tersebar dilingkungan pemkab Bangka Barat mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,sehingga peran serta masyarakat menjadi lebih efektif dan turut serta dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan agar berjalan dengan tertib, lancar tanpa adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Guna mewujudkan Bangka Barat Hebat tahun 2021,”tandasnya

Leave a Reply