Polsek sp teritip mengamankan seorang pemuda bernama Duane Yanri(37) karena membawa 28 dus rokok illegal yang tanpa dilengkapi dengan cukai, Minggu(08-10-17) sekitar pukul 16.00 wib.
Korban diamankan karena membawa 1 unit truck dengan nomor polisi H 1627 QC yang didalamnya terdapat 28 dus rokok merk Exo yang mana didalam 1 dus besar rokok terdapat 4 dus kecil rokok yang terdiri dari 20 pak rokok illegal karena tidak dilengkapi dengan cukai.
Selain menyita rokok illegal, anggota juga menyita 8 unit mesin mobil diantaranya:
1. NISSAN 1988
2. MITSUBISHI 1978
3. MARCEDEZ BENZ 1984
4. MARCEDES BENZ 1975
5. MARCEDES BENZ 1982
6. TOYOTA DYNA 1979
7. MARCEDEZ 1980
Dari 8 mesin mobil yang disita hanya 1 yang memilik surat resmi yang dilengkapi STNK dan BPKB. Sementara yang lain hanya memiliki STNK saja dan BPKB saja. Menurut keterangan supir, mesin-mesin tsb hendak dibawa ke Heru Setya Budiman. Sedangkan rokok illegal hendak dibawa ke Pangkalpinang.
Kapolsek Sp. teritip IPTU Kukuh seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Sementara mesin mobil sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara barangbukti lainnya masih dalam penyitaan polsek sp teritip untuk kepentingan penyidikan,dan barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai