Muntok – Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang Wilker Pelabuhan Laut Muntok, Drh.Saifuddin Zuhri pemusnahan ini dilakukan karena media kotoran ayam itu tidak memiliki dokumen karantina yang lengkap.
“Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yaitu berupa kotoran ayam yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 media ini harus dilakukan pemusnahan karena memang mengacu kepada surat kepala badan dari daerah tertular dan tidak tertular tidak boleh dilalulintaskan kotoran ayam dan tidak memiliki dokumen karantina yang lengkap.”jelasnya saat diwawancarai
Selanjutnya dikatakan Saifuddin, pemusnahan ini memang sudah seharusnya dilakukan karena ditakutkan media kotoran tersebut membawa virus dan kuman-kuman.
“Sebenarnya ini sudah jelas-jelas media yang dilarang pemasukannya, otomatis yang namanya kotoran ini kan apalagi daerah Palembang juga kan sudah tertular HI begitu juga dengan ini. Yang namanya kotoran kan pasti banyak kuman segala macam kuman ada, terutama yang kita khawatirkan adalah kalau kotoran itu membawa virus HI. Memang melihat dari kotoran-kotoran itu kenapa harus dimusnahkan karna bila tidak dimusnahkan maka dampaknya akan luar biasa. Seandainya kotoran ayam ini membawa virus flu burung tentunya akan menghancurkan peternakan kita juga. Ini resikonya kan sangat besar sekali.” ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (4/10/2017).
Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan Virus HI dapat menular kepada manusia. “Virus HI adalah virus yang menyerang unggas. Memang virus itu bersifat domesis dan bisa tertular ke manusia.” Jelasnya.
Untuk sebagai upaya mencegah masuknya penyakit hewan yang terutama unggas. Jadi dengan pemusnahan ini tentunya sebagai upaya mencegah masuknya yang terutama HI walaupun sudah tertular juga kan harus segera diantisipasi jangan sampai mewabah kembali.
Dengan demikian, Saifuddin menghimbau kepada masyarakat apabila ingin melalulintaskan kotoran ayam atau yang lain sebagainya harus melaporkan kepada petugas karantina terlebih dahulu. “Tentunya kita menghimbau kepada masyarakat supaya apabila ingin melalulintaskan kotoran ayam ini untuk melaporkan kepada petugas karantina di daerah asal misalnya dari Palembang. Tentunya disana nantinya ada peraturan, persyaratannya seperti apa ketentuannya supaya bisa dilalulintaskan.” Katanya.
Secara terpisah, AKP Elpiadi SH selaku kasat reskrim Polres Bangka Barat menegaskan tindakan ini merupakan tindakan yang paling ringan dan tindakan yang paling tepat dilakukan karena hanya merupakan tindakan pemusnahan dan apabila tindakan ini tidak memberikan efek jera maka akan dilakukan proses hukum.
” Tindakan ini merupakan tindakan yang paling tepat dilakukan karena hanya dilakukan tindakan pemusnahan saja. Kedepan apabila kita sudah melakukan sosialisasi dan melakukan tindakan yang ringan ini tidak menimbulkan efek jera, maka kami berfikir kedepannya kami akan melakukan tindakan proses hukum dengan menerapkan sanksi pidana maupun sanksi dendanya yang lebih tegas daripada tindakan berupa pemusnahan ini.” Tegasnya