PENGADILAN AGAMA MUNTOK AGENDAKAN SIDANG EKONOMI SYARIAH

by -2441 Views

Pengadilan Agama mempunyai tambahan wewenang baru,tentang masalah ekonomi syariah. Hal ini berdasarkan UU no 3 tahun 2006.
Pada hari Selasa (19-9-2017),Pengadilan Agama Muntok, melaksanakan sidang perkara “Ekonomi Syariah” untuk masalah hak jaminan dan Musarokah atas perkara yang diajukan oleh Bank Syariah Bangka Belitung.
Demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Muntok Hermanto pada Selasa (19-9-2017)

“UU no 3 tahun 2006 mengamanatkan bahwa di pengadilan agama ditambah kewenangan baru masalah ekonomi syariah. Selama ini berkutat masalah perkawinan khusus orang islam, cerai talak, cerai gugat, waris,hibah, pemeliharaan anak,harta bersama, banyak lagi perkara lain.
Melalui UU no 3 tahun 2006 wewnang PA ditambah dengan masalah ekonomi syariah,”papar Hermanto

Baca Juga :  KETUA DPRD MINTA PELANTIKAN BUPATI SEGERA DILAKSANAKAN - Menyangkut Kepentingan Masyarakat - Wakil Bupati Sangat Penting

Ia mengatakan saat ini Pengadilan agama sedang menanggani perkara yang di ajukan Bank Syariah Bangka Belitung.

“Saat ini kami sedang menanggani perkara yang diajukan Bank Syariah Bangka Belitung, hari ini sedang melakukan sidang, dengan agenda pembacaan putusan.tentang perkara hak jaminan.
“Sebelumnya salah satu nasabah meminjam uang, kemudian macet, tidak mau bayar lagi, pihak Bank harus mengeksekusi hak jaminan.
Maka eksekusi harus diajukan ke Pengadilan Agama.
Kemudian satu lagi perkara yang mereka ajukan, dan hari ini juga akam memulai sidang masalah Musarokah,”ungkap Hermanto

Baca Juga :  PDAM TSS Launching Air Siap Minum

Hermanto menjelaskan ekonomi syariah adalah seluruh kegiatan ekonomi akadnya berbasis syariah.

“Ekonomi syariah itu seluruh kegiatan ekonomi yang akadnya berbasis syariah, maka bila terjadi sengketa diselesaikan, melalui pengadilan agama. seperti Musarokah, muwadah, mudarobah,reksadana syariah, dan masih banyak lagi,”jelas Hermanto

Ditanya tentang mekanisme tahapan sidang ekonomi syariah ia menjelaskan,
“Dikarenakan hari ini pihak tergugat (pihak nasabah) datang, sidang seperti hukum acara biasa, ada gugatan,retrik, duplik, pembuktian dari pihak bank, kemudian ada pembuktian dari pihak tergugat, kemudian kesimpulan, musyawarah majelis, dan pembacaan putusan,”kata Hermanto

Leave a Reply