Polsek Jebus mengamankan Pelaku tindak pidana penganiayaan berat atas nama Marham (23) yang bekerja sebagai buruh harian. Pelaku ditangkap pada hari Minggu, 17 September 2017 sekitar pukul 22.00 wib di rumah pelaku Desa Air Kuang Kec. Jebus.
Pada pukul 19.00 wib Polsek Jebus menerima laporan yang melaporkan bahwa di pinggir jalan desa kelabat Kec. Parit Tiga telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat. Awalnya pelaku(Marham) dan korban(Marlon) sedang mengendarai sepeda motor kemudian bersenggolan. Merasa tidak senang, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Menurut keterangan saksi, Pada saat itu saksi (Rudi) sedang melintas dari TKP. Saksi melihat korban mendorong pelaku untuk mengajak berkelahi tetapi pelaku terlihat diam saja. Pada saat korban berpaling, saksi melihat pelaku mengambil pisau dari pinggangannya yang hendak ditujukan pelaku ke arah korban. Melihat hal itu saksi mencoba menggagalkan tindakan pelaku dengan mencoba menangkap tangan pelaku namun tangkapan saksi mengenai pisau yang dipegang di pegang pelaku sehingga melukai jari saksi. Pelaku langsung melancarkan niatnya dengan menusukkan pisau di bagian punggung kanan korban sebanyak satu tusukan. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 buah pisau dengan panjang 14 cm.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan serta barang bukti telah disita oleh anggota Polsek Jebus untuk mendalami penyelidikan.