Anggota unit reskrim polsek Tempilang menangkap pelaku tindak pidana obat somadrik dan perjudian di desa Sangku kec. Tempilang pada hari Rabu, 13 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 wib.
Pelaku yang diamankan antara lain Junaidi(42) yang beralamat di desa sangku kec. Tempilang dengan kasus Obat Somadril dan Perjudian. Kemudian diamankan Jojon(36) dan Zainuddin(21). Keduanya beralamat di desa Sangku kec. Tempilang.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh unit reskrim polsek tempilang bahwa adanya orang yang menjual obat somadril, Kapolsek beserta kanit reskrim polsek Tempilang langsung menuju ke Desa Sangku dan melakukan penggebrekan sekitar pukul 16.00 wib. Penggebrekan dilakukan terhadap salah satu rumah yang dicurigai menjadi tempat pelaku bersembunyi.
Setelah dilakukan penggebrekan didapati orang yang sedang melakukan permainan perjudian jenis kartu remi song dan sebanyak 4 orang. Sayangnya, 1 orang berhasil melarikan diri bernama Acen yang diduga bandar besar. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Zainudin dan ditemukan 8 butir obat somadril.
Adapun Barang bukti yang diamankan anggota dari kejadian tersebut yaitu:
-uang kertas Rp.100.000 sebanyak 2 lembar
-uang kertas Rp.50.000 sebanyak 4 lembar
-uang kertas Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar
-uang kertas Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar
-uang kertas Rp. 5.000 sebanyak 8l lembar
-105 lembar kartu remi
-1 keping obat somadrol yang masih berisi 8 butir obat somadril
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi SH, M.H seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tempilang untuk kepentingan penyidikan.