RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PENGHENTIAN TI KAWASAN RAMBAT

by -1285 Views

MUNTOK. Bupati Bangka Barat H.Parhan Ali memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan penghentian TI di kawasan hutan rambat.Rapatndilaksanakan di rOR II Perkantoran Pemkab Bangka Baray (3-8-2017). Dalam rakor hadir Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, Danramil diwakili Mayor Sahudi, asisten 1 M.Sholeh diikuti oleh peserta a.l: perwira Polres Bangka Barat, Kadin Sat Pol PP, TNI, OPD serta perangkat desa & Tokoh masyarakat desa rambat.

Bupati Bangka Barat H.Parhan Ali menyanyangkan aktivitas Tambang ilegal yang merusak lingkungan. Hal ini menurut Bupati tidak dapat dibiarkan bila terus dilakukan.

‘Selain merusak lingkungan akan merusak ekosistem,habitat di hutan bakau. Karena kawasan Hutan bakau rambat adalah kawasan hutan lindung pantai, kawasan yang dilarang melakukan penambangan. Kegiatan masih terus dilakukan. ” ujar Bupati

Baca Juga :  Dewan Propinsi Sesalkan Anarkhisme Di Belitung - Pol PP Harus Diperkuat

Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi Sik mengatakan polres Bangka Barat tak henti-hentinya melakukan penertiban TI di hutan rambat, apapun alasannya bila di kawasan terlarang, akan ditindak tegas.

“Kepolisian tak henti-hentinya melaksanakan penertiban TI dikawasam hutan bakau rambat.sudah kita ingatkan agar menghentikan aktifitas mereka.
“Apapun alasannya, bila itu kawasan terlarang untuk melakukan penambangan, kami tak segan-segan mengambil tindakan tegas,” ujar Hendro

Sementara beberapa perwakilan perangkat desa menyebut keberdaan TI apung selain berdampak pada kerusakan lingkungan, juga berdampak kerusakan moral masyarakat,seperti miras, perkelaian bahkan pemerkosaan terjadi di desa rambat. Perwakilan desa mendukung bila penertiban sesegera mungkin dilaksanakan.

Baca Juga :  Pemkab Bangka Barat Imbau KIP Rambat Tidak Beroperasi

“Semenjak marak keberadaan TI ilegal di hutan bakau desa rambat, bukan hanya kerusakan lingkungan saja yang kami rasakan tetapi dampak yang lebih buruk lagi adalah kerusakan moral, seperti Miras,perkelaian, dan pemerkosaan,”ujar salah satu perwakilan perangkat desa

Setelah mendengar pendapat, baik dari Polres, Pemkab Bangka Barat, TNI,dan perangkat desa rambat disepakati akan diambil tindakan tegas penertiban TI di kawasan terlarang desa Rambat.

“Setelah mendengar masukan dari peserta rapat kita sepakati segera mungkin melakukan penertiban TI ilegal di kawasan hutan Rambat, hanya segalanya harus dilakukan persiapan persiapan terlebih dahulu,” ujar Parhan menutup rapat

Leave a Reply