Humas Polres Babar —– Sat lantas Polres Babar dan Polsek Jebus Tilang Sebanyak 8 Kendaraan Larangan mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka tak digubris. Padahal nyawa jadi taruhan,Selasa,27 Juli 2017
Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tak ada kendaraan dan tak ingin naik angkutan umum, sarana mobil terbuka dipakai, karena bisa menampung banyak orang.
Padahal ini sangat berbahaya. “jika terjadi kecelakaan sangat rawan bagi kendaraan yang menggunakan bak terbuka, nyawa taruhannya ,” kata Kasat Lantas AkP Surya Darma seizin Kapolres Babar
Santlantas Polres Babar menilang sebanyak 6 kendaraan3 di lokasi Kelapa dan 3 di lokasi pal 9 Mentok sedangkan Polsek Jebus minilang sebanyak 3 kendaraan di Parit Tiga.
Mobil pikap mengangkut lebih 10 orang. Langsung dikejar dan dihentikan. Pengemudinya pun kena sanksi tilang. “Kami sudah sering beri imbauan, namun tetap saja ada yang melanggar,” jelas Kasat Lantas
Penindakan tilang diberikan pada pengemudinya. Karena mobil bak terbuka bukan peruntukannya mengangkut orang, melainkan untuk barang. Diketahui, mobil barang bukan untuk mengangkut orang. Ini dilarang dalam Pasal 303 UU 22/2009. Ancaman hukuman maksimalnya sebulan penjara atau denda Rp 250.000