MUNTOK. Zakat fitrah 2,5 kg beras bila di bayarkan dengan uang sama nilainya dengan 30.000 rupiah. Hal ini berdasarkan keputusan rapat Kantor Kementrian Urusan Agama Pemkab Bangka Barat pada tanggal 8 juni 2017 dengan Pemkab Bangka Barat, Organisasi masyarakat Islam,kabupaten Bangka Barat dan Baznas Kabupaten Bangka Barat..Pada Keputusan itu diputuskan juga ketetapan untuk zakat Mal dan Fidyah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Barat H. Abdulrohim mengatakan Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan hari Rabu, 8 juni 2017/13 Ramadhan 1438 H di Kantor Kementrian Agama Bangka Barat dengan Pemkab Bangka Barat dan Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Bangka Barat tentang zakat fitrah, zakat mal dan fidyah adalah:
1. Zakat fitrah
2,5 kg beras, bila dibayarkan dengan uang sama dengan Rp 30.000
2. Zakat Mal
Dikeluarkan bila sudah cukup hisab dan haulnya.
-Haul yaitu bila telah di miliki selama 1 tahun.
-Nisabnya 85 gram emas atau 226,95 mata (1gram = 2,67 mata)
Harga 1 gram emas = Rp 547.000
Harga 85 gram emas = 46.495.000,-
Dikeluarkan 2,5% dari Rp.46.495.000,- = Rp. 1.162.375
3. FIDYAH
1 mud/hari yang ditinggalkan untuk makanan fakir miskin ÷ 8 ons beras + lauk pauk
Bila diuangkan÷ Rp.20.000,-/hari yang ditinggalkan. Dan dibayarkan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan.