JEBUS — Polsek Jebus mengamankan Asen (55) tahun warga Puput Kecamatan Parit tiga yang di duga bandar judi dadu pada Seni (29/5) petang sekira pukul 17.00 WIB dikediaman milik warga Dusun Tanju Ru Desa Bakit. Informasi penangkapan pelaku yang di duga sebagai bandar permainan judi dadu ini pun dibenarkan Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK.
Kepada harian ini Alam yang mewakili Kapolres Babar AKBP Hendro Kusmayadi menjelaskan pada saat diamankan pelaku Asen (55) kedapatan sedang memutar dadu diatas meja yg dilapisi karpet bertuliskan angka. Selain itu, dilokasi yang sama polisi juga mengamankan empat orang yang sedang memasang taruhan berupa uang.
“Iya, betul sementara pelaku kita duga selaku bandar judi dadu. Pada saat diamankan anggota menemukan barang bukti yang di anggap kuat bahwa pelaku adalah bandar judi itu (dadu,red). Selain itu, di lokasi ditemukan juga empat orang pemasang dari permainan judi dadu ini, “ungkap Alam Bawono kepada harian ini. Senin (29/5) malam.
Masih dikatakannya, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar karpet bertuliskan angka 1,2,3 dan 4. Uang tunasi yang diletakkan diatas meja sebanyak Rp. 1.804.000,- serta 15 lembar kartu Domino.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus, selanjutnya akan dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tukas Alam Bawono.(net)