TEMPILANG. Polres Bangka Barat kembali ciduk pengedar narkoba.
Kali ini polsek Tempilang gagalkan peredaran narkoba di Tempilang, tak tanggung-tanggung 7 orang di amankan, Kamis, 16 Maret 2017.
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi mengatakan Kejadian bermula Polsek Tempilang mendapat informasi berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba di Lampu Merah desa Banteng Kota.Tempilang.
Mendapatkan informasi Polsek Tempilang pada jam 19:00 Kamis, 16 Maret 2017 mendatangi lokasi, di temukan 7 warga sedang berkumpul di teras dan di rumah warga, Polsek Tempilang langsung di pimpin Kapolsek melakukan penggebrekan, satu-persatu warga di geledah.
Dari hasil penggeledahan, tiga (3) warga di tetapkan menjadi tersangka antara lain: Linda, Makmun Lubis dan Ahyal sedangkan yang lain sebagai saksi”jelas Astrian Tomi
Adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka, narkotika jenis sabu, alat pengisap sabu (pirek),rokok tempat menyimpan sabu, HP, dan uang pecahan 100.000 ribu.
Tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Tempilang sekarang dalam penyidikan petugas” ungkap Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi