Korupsi Home Stay 2015, 2 PNS Babar Diputus 1 Tahun Kurungan

by -584 Views

MUNTOK – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang memutuskan dua PNS Kabupaten Bangka Barat Sumilia Trisnawati dan Eko Nugroho Indriyatno masing-masing 1 tahun kurungan. Putusan itu terkait penyelewengan dana perhelatan Home Stay 2015 di Muntok. 

Kedua PNS yang berdinas di Dinas Perhubungan Pariwisata Budaya dan Informatika Babar yakni Eko selaku Kabid Pariwisata dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Sumil selaku bendahara kegiatan home stay yang bersumber dari APBD Babar sebesar Rp2 miliar lebih terbukti menyelewengkan dana Rp276 juta. Putusan dipimpin majelis Suryadi didampingi anggota Siti dan Iwan Gunawan Rabu (1/3).

Kasi Pidsus Kejari Babar Adi Purnama mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap pidana penjara 1 tahun, denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kerugian negara yang sudah dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp276 juta dirampas untuk negara cq Pemkab Babar. JPU yang membacakan tuntutan Eko dan Dodi menuntut 1 tahun 8 bulan.”Pasal yang terbukti pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kami masih pikir-pikir terhadap putusan itu, “ujarnya saat dihubungi melalui telefon.

Baca Juga :  Suami Istri Ditemukan Tak Bernyawa Di Pondok Kebun

Kejari Babar menurut Adi, untuk tahun ini tidak ada menargetkan apapun dalam penanganan kasus korupsi, tetapi akan lebih mengedepankan pencegahan dan pengembalian kerugian negara. Tetapi apabila masih ada yang coba-coba untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan negara maka pihaknya akan menindak sampai ke pengadilan.

Masih dikatakannya, untuk perkara korupsi tahun ini Pidsus akan memperketat untuk menyatakan suatu perkara korupsi dapat di P21 atau tidak, karena tidak semua perka Korupsi dapat dinyatakan lengkap atau p21. Karena ada perka yang pembuktiannya di persidangan tidak sesuai berkas perkara dan menyulitkan jaksa penuntut umum, oleh karena itu untuk menyatakan P21 perkara korupsi pihaknya akan meneliti dengan ketat.”Semua perkara korupsi harus sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti, karena esensi pembuktian suatu perkara ada pada jaksa penuntut umum,”terangnya.(his) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *