Polres Bangka Barat tetapkan Empat Tersangka kasus Laka tambang Inkonvensional di Parit Tiga

by -80 Views

PARITIGA. Polres Bangka Barat menetapkan empat orang tersangka kasus laka tambang di Parittiga. Ke Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial BI (43) selaku pemilik tambang ilegal, AW (35), RP (20) dan RD (24) sebagai pekerja tambang, keempat tersangka tersebut merupakan warga dari desa Sekar Baru.


“Penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan, S.H., S.I.K., M.H. (Jumat, 13/03/2020).

Baca Juga :  Terjadi Kesalahpahaman, Pekerja Ponton di Desa Rambat Terlibat Perkelahian

Ia menjelaskan, para rekan korban dan pemilik tambang yang berjumlah sebanyak empat orang diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di lokasi tambang.

Dalam penangkapan di lokasi tambang itu, tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang inkonvensional, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang saat ini disangkakan pasal terkait tambang liar serta pasal terkait kealpaan yang menyebabkan kehilangan nyawa orang lain (kematian), sedangkan barang bukti yang sudah disita ditempatkan di Mapolres Bangka Barat,” ungkap Adenan

Baca Juga :  Mantan pecatan Karyawan BUMN jadi bandar narkoba di Muntok

Kapolres Bangka Barat juga menghimbau “agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal karena selain dapat mebahayakan diri sendiri kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan sekitar area tambang,”imbuhnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *