KUHP dan KUHAP Baru, Denda dan Sanksi Sosial Diberlakukan Pada Tindak Perkara Umum

by -34 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – Kejaksaan Negeri Bangka Barat menggelar Pola Kordinasi dan Sosialisasi Penerapan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Bangka Barat. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada Kamis, (15/1/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bangka Barat, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, DPRD, Kepala Pengadilan Negeri dan Agama Bangka Barat, Kepala Lapas Mentok, OPD terkait serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Fatoni, SH, MH mengatakan kegiatan ini adalah untuk menguatkan koordinasi terkait dengan penangganan perkara tindak pidana unum.

“Karena KUHP dan KUHAP yang baru ini, proses koordinasi penangganan perkara itu awal SPDP itu sudah langsung ada koordinasi. Kemudian ketika ada penetapan tersangka langsung koordinasi, kemudian terakhir adalah pada saat pengiriman berkas perkara dan kenapa koordinasi ini dilakukan tiga kali supaya perkara tidak ada P18i dan P19,” katanya.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara oleh penyidik akan dipantau langsung oleh Kejaksaan.

“Teknisnya kita memantau langsung, mana alat buktinya, siapa calon tersangkanya, saksinya kuat apa tidak, dengan itulah proses percepatan penanganan perkara. Atau kedua dengan kordinasi terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru ini penanganan perkaranya itu mengutamakan bukan hukuman badan tapi kepada denda,” jelas Ahmad Fatoni.

Baca Juga :  Bupati Meresmikan Pelayanan Kepegawaian Terpadu dan AMAG

“Jadi, mengurangi beban Lapas yang cukup banyak tahanan, ada KUHP, ada proses yang denda dan ada yang namanya kerja sosial. Sesuai dengan asesmen dari Dinas Sosial dan aset resing dari yang tersangka ini, dimasukkan dalam berkas kita limpahkan ke pengadilan, kita cek, kemampuan tersangkanya seperti apa, membuat terdakwa seperti apa ?,” ujarnya.

Kajari mencontohkan, mekanisme penerapan KUHP dan KUHAP yang baru akan segera diberlakukan.

“Arogannya ancamannya lima tahun ? Dia itu misalnya kemampuannya katakanlah dia mampu punya rumah, punya mobil, dia masuk katagori satu sampai delapan, dia mampu sepuluh juta. Maka kemudian atas perbuatan yang bersangkutan kita denda dan dia bayar, dia tidak perlu menjalani hukuman lagi, cukup dibayarkan, uang sepuluh juta itu masuk ke kas negara,” terangnya.

“Tapi kalau khusus orang-orang yang tidak mampu bagaimana ? Orang orang yang tidak mampu tadi maka diganti dengan kerja sosial. Yang mana kerja sosial itu maksimal enam bulan, pelaksanaannya satu hari itu delapan jam, itu penggantinya,” tambahnya.

Kemudian kita tarik Dinas Sosial untuk mempersiapkan memplot, untuk di Mentok siapa, di Jebus siapa, tempatnya siapa ? Misalnya masyarakat yang kerja sosial disini kita awasi bersama sama dan bisa dimanfaatkan tenaganya untuk Pemda untuk pekerjaan-pekerjaan memprioritaskan kepentingan umum seperti di Panti, Rumah Sakit dan lain lain.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Dan Retribusi Kabupaten Bangka Barat Meningkat

Menurut Ahmad Fatoni, pendekatan KUHP yang baru ini benar-benar tidak menghukum orang itu maksimal penjara tapi lebih pada ada terapi-terapi dan bisa juga menjadikan pendapatan kepada negara yaitu melalui denda-denda itu.

“Berlaku untuk semua kasus, tapi kalau yang ada kasus yang ada dendanya biasanya ancamannya pidananya itu dibawah lima tahun. Artinya khusus orang yang misalnya dia silap mencuri,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pidana denda dan sanksi sosial tidak berlaku untuk pidana murni seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan dan Tipikor.

“Pidana Denda dan sanksi sosial ini sudah mulai diterapkan, sampai sekarang belum ada yang diputuskan. Inilah kita koordinasi supaya antara penyidik,  jaksa dan hakim itu satu suara, Dinas Sosialnya sudah disiapkan. Kejaksaan, Badan Pemasyarakatan dan Dinas Sosial akan kolaborasi untuk memastikan yang bersangkutan itu melaksanakan kerja sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat Markus, SH mengapresiasi sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Kami Pemkab Bangka Barat memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran. Beliau begitu cepat mensosialisasikan KUHAP dan KUHP baru ini,” terang Markus.

Leave a Reply