PILARRADIO.COM, MENTOK – Ratusan masyarakat dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Teritip dan Kecamatan Kelapa mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat, kedatangan warga yang merupakan sebagai penambang menuntut dapat menambang timah di IUP PT Timah di HGU PT BPL
Warga penambang yang semula berkumpul, melakukan orasi dihalaman kantor Bupati Bangka Barat lalu dilanjutkan melakukan pertemuan dengan Bupati, Kapolres dan Dandim 0431 Bangka Barat untuk menyampaikan tuntutannya.
Bupati Bangka Barat Markus, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan terbuka antara perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip di ruang Operasional Room (OR) Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (28/10/2010).
“Kita sudah melakukan audensi, tadi kita melihat ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan penambang. Pada prinsipnya kita sudah memberikan kesempatan dalam audensi tersebut,” ujar Markus di ruangannya.
Menurutnya, baik PT Timah, PT BPL maupun perwakilan penambang serta Dinas Sumber Daya Manusia (SDM) Bangka Barat telah memaparkan masing-masing pandangan dalam audensi terbuka tersebut.
“Berdasarkan penjelasan PT Timah Tbk yang memiliki IUP menyampaikan harus ada langkah-langkah bersama PT Timah dengan PT BPL. Salah satunya melalui Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Itu yang harus di-clear-kan terlebih dahulu,” jelasnya.
“Pemerintah Daerah lanjut Markus, telah menampung aspirasi masyarakat yang ingin menambang secara legal. Namun, segala aktivitas pertambangan harus tetap mengacu pada peraturan dan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dalam audiensi, sempat terjadi ketegangan ini terjadi antara masyarakat dengan PT BPL dan PT Timah, pasalnya masyarakat bersikeras tetap ingin melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah di HGU PT BPL
Koordinator Lapangan (Korlap) Kimli, menyampaikan masyarakat menuntut izin untuk tetap dapat menambang di wilayah HGU PT BPL.
Menurutnya, warga berencana melanjutkan aktivitas penambangan meski belum ada keputusan bersama.
“Kami bisa menambang timah yang berada di dalam HGU PT BPL. Tuntutan masyarakat bisa bekerja mulai besok,” ungkap Kimli.




