PILARRADIO.COM, MENTOK – Dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Bangka Barat diprediksi akan mengalami pengurangan sebesar 202 Miliar Rupiah atau sekitar 24 persen dari alokasi sebelumnya.
Pengurangan akan berdampak besar, selain pada anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tapi juga pada desa-desa yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Salah satu yang terdampak langsung adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini mengacu pada ketentuan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat.
Berkaitan dengan pengurangan Alokasi Dana Desa, sejumlah Kepala Desa menyuarakan keberatannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat. DPRD memfasilitasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga dihadiri Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bangka Barat dan para tamu undangan lainnya pada Kamis (16/10/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat Dedi Wijaya mengatakan, RDP terkait pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap keuangan daerah termasuk Pemerintahan Desa.
“Ketika hal itu berkurang dana ADD juga akan berkurang. Kemudian, dana desa yang ditrasfer dari pusat juga mengalami pengurangan kurang lebih 34 persen,” jelas Ketua Fraksi Golkar Bangka Barat.
Dalam RDP tersebut, DW (sapaan Dedi Wijaya) mengajak para Apdesi Bangka Barat membuat pernyataan sikap keberatan atas rencana pemangkasan tersebut.
“Desa-desa juga keberatan. Makanya kita hadirkan Apdesi, ayo kita sampaikan keberatan ini, bisa juga menyurati ataupun kita datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk menyampaikan hal itu,” katanya.
Selama ini menurut DW, hanya gubernur atau bupati yang menyuarakan keberatan terkait kebijakan fiskal pusat.
“Padahal, kata dia desa sebagai penerima langsung dampak pemotongan anggaran juga memiliki hak menyuarakan kondisi riil yang mereka alami,” tandasnya.
“Dengan adanya pengurangan ini lanjutnya, otomatis desa tidak akan maksimal menjalankan Pemerintah Desa seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Dedi Wijaya.




