Pimpin Konferensi Pers, Kapolres Sampaikan Penangkapan Dua Pengedar Narkoba

by -150 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – Dua pengedar narkoba jenis shabu inisial MR dan AR ditangkap Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat di Jebus Bangka Barat. Kedua pelaku dan barang bukti dihadirkan saat Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba di Kantor Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H, S.IK didampingi Kasat Narkoba dan Kasie Humas Yos Sudarso, Kamis (15/5/2025).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H, S.IK menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku yang memiliki bisnis haram tersebut yang dalam bentuk paket yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.

“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Lapangan Bola Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kemudian Team Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres.

Kapolres memaparkan, Team Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat melakukan Patroli di Seputaran Lapangan Bola Jebus.

Baca Juga :  Polres Babar Tertibkan Tambang Kawasan DAS dan HL Mangrove Belo Laut,

“Anggota mencurigai seorang laki-laki sedang berada di lapangan bola jebus tersebut pada saat team menghampiri orang itu, kemudian yang bersangkutan melemparkan 1 (satu) buah tisu. Kemudian di lakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut yang bernama AR. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu siap edar yang di balut dengan tisu. Kemudian di lakukan interogasi terhadap AR,” kata Kapolres.

Menurut keterangan AR, lanjut AKBP Aditya, ia mendapatkan narkotika ,jenis sabu yang siap edar tersebut dari MR.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh Team Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat menuju ketempat tersebut dan di dapatkan pelaku sedang berada dirumah nya setelah di lakukan penggeledahan terhadap MR di dapatkan 1 (satu) buah timbangan yang berada di kantong celana sebelah kanan yang digunakannya, setelah itu team melakukan penggeledahan dirumah dan menanyakan dimana ia menyimpan narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan di dapatkan barang bukti narkotika berupa 488 paket yang di masukkan ke dalam pipet yang diduga narkotika jenis shabu siap edar, yang di simpan disebelah rumahnya, kemudian dihadapan perangkat desa ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” tutup Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Bangka Barat Pimpin Upacara Pelantikan Kasatreskrim, Kasatlantas, Kasipropam dan Kasattahti Polres Bangka Barat

Sementara itu, salah satu tersangka MR mengaku karena himpitan ekonomi serta tergiur keuntungan besar membuat terjun dalam bisnis narkoba.

“Karena himpitan ekonomi serta keuntungan yang besar, terpaksa jual shabu. Barang dijual bebas, kalau ada yang mau beli diantar dan sistim penjualan lempar di tempat,” katanya.

Untuk upah MR, ia mengaku mendapatkan Rp. 1,8 juta setelah berhasil menjual 200 paket sabu dengan perpaket dihargai Rp. 100-200 ribu.

“Upah pertama Rp. 1,8 juta, saat jual kedua sudah ditangkap. Pertama itu ada 200 paket habis dalam waktu 5-6 hari,” katanya.

Leave a Reply