PILARRADIO.COM, MENTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) menggelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Terpilih. Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Bangka Barat, tampak hadir Wakil Bupati Terpilih H. Yus Derahman, Forkopimda Bangka Barat, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi, Media serta tamu undangan lainnya pada Kamis (24/4/2025).
Usai Rapat Pleno, KPU Bangka Barat menggelar Jumpa Pers dengan awak media Bangka Barat .
Ketua KPU Bangka Barat Darjiono mengatakan, Rapat Pleno dilaksanakan terkait Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“KPU Bangka Barat sudah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan aman damai dan lancar, kami telah menetapkan Bapak Markus, SH sebagai Bupati Bangka Barat dan Bapak H. Yus Derahman sebagai Wakil Bupati Bangka Barat dengan memperoleh Suara Sah 36.977 (38,21,%),” kata Darjiono.
Darjiono pun menyampaikan, Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Terpilih merupakan tahapan terakhir proses Pilkada Bangka Barat yang dilaksanakan KPU Bangka Barat.
“Secara regulasi bahwa penetapan itu adalah tahapan terakhir yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat dan kemudian selanjutnya besok kami akan menyerahkan Hasil Rapat Pleno kami ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat untuk dipergunakan yang selanjutnya diproses di Dewan sampai ke Pelantikan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagari RI),” terang Darjiono.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat H. Badri Samsu mengatakan DPRD akan mengagendakan Rapat Paripurna Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.
“Setelah Rapat Pleno Penetapan di KPU Bangka Barat maka KPU Bangka Barat menyampaikan ke DPRD Bangka Barat lalu DPRD Bangka Barat akan menindaklanjuti Surat Hasil Pleno dari KPU Bangka Barat tersebut untuk melaksanakan Paripurna Usulan Pemberhentian dan Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
H. Badri Samsu mengatakan, Paripurna akan dilakukan secepatnya dan DPRD Bangka Barat tidak akan menunda proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Sesuai dengan aturan yang ada yaitu dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 bahwa setelah adanya Penetapan dari KPU dan setelah 5 (lima) hari harus disampaikan ke Gubernur, maka dari itu kami berusaha mengejar bagaimana Paripurna ini bisa dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025 ini,” tegas Badri.