PILARRADIO.COM, MENTOK – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus MI (23 th) pelaku tindak pidana narkotika pada hari Minggiu (9/3/2023) pukul 01.00 WIB, Polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kassar Res Narkoba Iptu Budi Prasetyo menyampaikan atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berisinial (MI) di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil di duga diduga Narkotika Jenis Sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering diduga narkotika jenis Ganja serta 48 Paket terbuat dari kertas warna putih yang di dalamnya berisikan potongan daun kering diduga Narkotika Ganja yang di simpan di atas plafon Kamar Mandi kontrakan pelaku,” jelas Kasatresnarkoba.
Narkotika yang diamankan dengan Berat Ganja Brutto 800 gram, Berat Sabu Brutto 0,10 gram. Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Prasetyo.