BANGKA BARAT – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bangka Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan persiapan-persiapan demi mensukseskan Pergelaran Pesta Demokrasi Ulang Putusan Makhamah Konstitusi yang dilaksanakan di 4 (empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Senin (10/2/2025).
Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Bangka Barat, sosialisasi juga dihadiri Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Bangka Belitung, Perwakilan Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat, Kepala Kesbangpol, unsur TNI, Kejaksaan dan Polri serta Media.
Ketua KPU Bangka Barat Darjiono saat membuka kegiatan sekaligus memaparkan beberapa tahapan PSU yang telah dilakukan KPU Bangka Barat serta memberikan Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.
“Saat ini, kami (KPU) telah melakukan beberapa tahapan PSU, melantik Anggota PPS, melakukan sosialisasi kepada pemilih dan melaksanakan hitung dan lipat suara,” katanya.
Dia menambahkan, “Pemilih yang akan menggunakan hak suara adalah pemilih yang sama berdasarkan hitung yang lama pada pilkada 2024, kami tidak melayani lagi pemilih tambahan menggunakan KTP dan tidak ada kampanye dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU),” jelas Darjiono.
Darjiono menjelaskan, Form C Pemberitahuan akan dibagikan 3 (tiga) hari menjelang pemungutan suara pada tanggal 19, 20 dan 21 Maret 2025, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 di TPS.
“Kami berharap semua pihak dapat mensosialisasikan tahapan PSU, menjaga PSU berjalan aman, damai dan lancar,” harapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Heni Apriana menjelaskan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU menjelang PSU mendatang.
“Soailisasi PSU akan dilaksanakan selama 18 hari mulai tanggal 11 Maret 2024, Perhitungan Surat Suara akan dilaksanakan pada hari H di TPS, dilanjutkan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang langsung diambil alih oleh KPU Bangka Barat,” terangnya.