PILARRADIO.COM, TEMPILANG – (AT) 38 tahun laki laki dan (AF) 49 tahun laki laki merupakan pelaku Pencurian di PT SAWINDO KENCANA diamankan Polsek Tempilang.
Kedua pelaku melakukan aksinya pada Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib, mendapat informasi dari Asisten Afdeling Bravo.
Kemudian, Petugas Keamanan PT. SAWINDO KENCANA langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut di Blok C4 Afdeling Bravo Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang.
Selanjutnya, Petugas Keamanan PT. SAWINDO KENCANA menunggu dan melihat lampu senter yang menyala di lokasi kejadian dan pihak keamanan PT. Sawindo tetap menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut.
Kemudian, sampai pada Hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib dini hari terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa Sawit didalam ragak (Keranjang) dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, Petugas Keamanan PT. SAWINDO KENCANA memberhentikan dan menanyakan kepada orang tersebut terkait identitas dan asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya.
Selanjutnya, diketahui laki-laki tersebut bernama (AF) dan mengaku bahwa ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT. SAWINDO KENCANA.
Berselang kemudian datang seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan Sawit dan langsung menyerahkan diri yang kemudian diketahui bernama (AT).
Dari pengakuan kedua terduga pelaku pencurian, diketahui bahwa terdapat 5 rekan mereka lainnya yang lari dan kabur dari tempat mereka mencuri buah kelapa sawit milik PT. SAWINDO KENCANA.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang membenarkan aksi pencurian tersebut.
“Kedua terduga pelaku pencurian beserta TBS buah sawit yang berada di lokasi pencurian tersebut yang berjumlah 52 TBS diamankan dan di bawa ke kantor satpam PT. SAWINDO KENCANA beserta barang bukti lainnya yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di area PT. SAWINDO KENCANA,” jelas Kapolsek Tempilang.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti pencurian diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut PT SAWINDO KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp.3.248.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).