PILARRADIO.COM, BANGKA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat KPU Bangka Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Barat 2024.
Ketua KPU Bangka Barat Darjiono memimpin jalannya sidang Pleno yang dihadiri ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Anggota KPU, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Forkopimda Bangka Barat serta Partai Pengusul Pendukung Pasangan Calon dan Simpatisan Ketiga Pasangan Calon, Senin (23/9/2024) Malam.
Sebelum dilakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Kadir Jaelani membacakan Susunan Tata Tertib (Tatib) Pleno KPU Bangka Barat.
Setelah dilakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, KPU Bangka Barat melalui Ketua KPU Darjiono membacakan Surat Keputusan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dalam Pilkada Bangka Barat 2024.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 342 Tahun 2024 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, adalah sebagai berikut :
Nomor Urut 1 Pasangan Calon H. Sukirman dan Bong Ming Ming;
Nomor urut 2 Pasangan Calon Markus, SH dan H. Yus Derahman;
Nomor urut 3 Pasangan Calon Mansah, S.TH.I dan Hj. Dwi Aryani, SH, M.Kn;
Demikian Keputusan ini ditetapkan,” kata Darjiono.