PILARRADIO.COM, Bangka Barat – Sebanyak 151.037 orang pemilih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. DPT ditetapkan dalam Rapat Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat bersama PPK se-Kabupaten Bangka Barat, Perwakilan Parpol serta Instansi terkait di Hotel KWP, Kamis (9/9/2024).
Penetapan jumlah pemilih dalam DPT Pilkada 2024 melibatkan masukan dari Bawaslu beserta jajaran, masyarakat dan pemerintah desa.
Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Aprianto menyampaikan penetapan jumlah pemilih dalam DPT Pilkada 2024 mengalami perubahan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang kami tetapkan pada DPS awal Agustus 2024, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 205 pemilih,” katanya.
Penurunan jumlah pemilih menutut Dwi, banyak dipengaruhi penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, antara lain meninggal dunia, pindah domisili, data ganda antar daerah dan tidak lagi memiliki hak pilih karena terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri.
“Sebanyak 151.037 pemilih yang ditetapkan dalam DPT Pilkada 2024 itu masing-masing dari Kecamatan Mentok sejumlah 38.495 orang yang terdiri atas 19.375 laki-laki dan 19.120 perempuan, Simpang Teritip sejumlah 22.599 orang yang terdiri atas 11.640 laki-laki dan 10.959 perempuan, Jebus sejumlah 16.626 orang yang terdiri atas 8.549 laki-laki dan 8.077 perempuan, Kelapa sejumlah 25.599 orang yang terdiri atas 13.370 laki-laki dan 12.229 perempuan, Tempilang sejumlah 21.459 orang yang terdiri atas 11.250 laki-laki dan 10.209 perempuan, serta Kecamatan Parittiga sejumlah 26.259 orang yang terdiri atas 13.607 laki-laki dan 12.652 perempuan,” ungkap dwi.
Penetapan DPT lanjut Dwi, dilakukan dari hasil pencocokan dan penelitian sesuai kondisi di lapangan sehingga hasilnya diharapkan akurat dan transparan.
“Kita sudah melakukan rapat pleno berjenjang, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari ini,” katanya.
Meskipun sudah ditetapkan DPT, namun proses pemutakhiran data belum selesai karena setelah ini KPU masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum tercatat dalam DPT untuk masuk pemilih tambahan dan pemilih khusus.