PILARRADIO.COM, MENTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang digelar di Hotel Yasmin Star, Jum’at (9/8/2024).
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Pengurus Partai Politik, Stakeholder terkait dan Insan Pers Bangka Barat.
Ketua KPU Bangka Barat Darjiono saat membuka kegiatan Sosialisasi menyampaikan Peraturan PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Sosialisasi tentang Peraturan PKPU No. 8 tahun 2024 tak lain tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dimulai tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024, Pengumuman Persiapan Pendaftaran Calon dan tanggal 27 sampai 29 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon.
Setelah itu KPU akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024 yang dilanjutan meneliti persyaratan administrasi dan pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon dan 23 September 2024 pelaksanaan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” terang Darjiono.
Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat Henny Afriyana Ms.i menyampaikan, gencar lakukan sosialisasi tingkatkan partisipasi pemilih Pilkada tahun 2024.
“KPU Bangka Barat berharap partisipasi pemilih Pilkada tahun 2024 meningkat dari Pilkada tahun 2019. Mudah,-mudahan dapat mencapai partisipasi Pemilihan Legistatif dan Presiden sebesar 85%,” katanya.
“Upaya KPU Bangka Barat meningkatkan partisipasi berbagai cara, selain melakukan perbaikan Coklit, juga melakukan sosialisasi baik di media dan media sosial, di sekolah, ke pemilih pemula, di desa terpencil dan peran PPK yang langsung datang ke masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.