BANGKA BARAT. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Oktavianie SH M.hum didampingi para kasi dan kasubbagbin melaksanakan pemaparan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bertempat di Aula Kejari Bangka Barat.Rabu (23/12/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengatakanKejaksaan Negeri Bangka Barat telah memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada tahun 2020 yang lalu dan pada tahun 2021
“Seperti yang kita ketahui bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada tahun 2020 yang lalu dan pada tahun 2021 ini Kejaksaan Negeri Bangka Barat bertekad dapat memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),”kata Helena
Ia meneruskan “Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu satuan/unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,”jelas Helena
Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkret di dalam lingkup Zona Integritas,”sebutnya
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Kajari Bangka Barat mengatakan bahwa seluruh rangkaian proses panjang pelaksanaan mulai dari persiapan sampai pemaparan telah selesai dilaksanakan. Harapannya tentu kerja keras dan perjuangan kita selama ini dapat terbayarkan dengan keberhasilan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB namun predikat tersebut bukanlah tujuan utama yang hendak diraih. Tujuan utama yaitu agar Kejaksaan Negeri Bangka Barat tetap dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan adanya program kerja dan sesuai dengan slogan Kejaksaan Negeri Bangka Barat yaitu “PEDULI” Pelayanan prima, EDUkatif, Langsung, Inovatif sehingga tujuan untuk meraih predikat Wilayah Birok