MUNTOK. Dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi program pengggadaan sarana alat tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan pemkab Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah menetapkan tersangka. Negara dirugikan 5,6 Milyar, Kejari telah menyita satu mobil Fortuner dan sebidang tanah di Kp Menjelang Muntok sebagai barang bukti.
“Pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 , Tim penyidik pada pidsus bangka Barat telah menetapkan tersangka, atas nama insial KTH, beliau adalah pimpinan cabang PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, periode 2014 s/d 2018
Dalam kasus ini, Kejari Bangka Barat menemukan dua perbuatan tindak pidana korupsi,”ungkap Kasie Pidsus ,Kejari Bangka Barat Dr Agung Dwi Hernandez SH MH, didampinggi Kasie Intel Mario, dalam Konperensi Pers , di Aula Kejari Bangka Barat, Senin (11/5/2020)
Pertama lanjut Agung “Program kegiatan fasilitas saranai alat bantu tangkap ikan antara pemkab Bangka Barat dg PT BPRS cabang Muntok 2012 s/d 2015, ada kerjasama, pemkab Bangka Barat dengan PTBPRS, dimana Pemkab memberikan bantuan kepada nelayan melalui Dinas Kelautan dan perikanan dimana PT BPRS sebagai penyalur bantuan tsb. dimana tersangka (KTH) menjabat sebagai pimpinan cabang.
Dalam prakteknya PT BPRS
“Praktek penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip ke hatian hatian di BPRS Muntok dari tahun 2016-2018. Bahwa kurang lebih satu tahun lebih dan terakhir kami menunggu audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan provinsi Babel,” beber Agung
Berdasarkan kerjasama PT BPRS sudah mendapat fee 8% dari nilai bantuan yang disalurkan. Bantuan penyaluran angsuran dari nelayan ditampung di bank syariah, namun dalam prakteknya oleh oknum pimpinan cabang digunakan untuk kepentingan pribadi, ditemukan ada dua rekening untuk menampung angsuran nelayan tsb,”terang Agung
“Kasus yang kedua bahwa ada 46 pembiayaan fiktif. 46 kali pencairan yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. Ternyata yang telah dicairkan tersebut 46 rekening fiktif. Tidak ditemukan nasabah yang mengajukan pembiayaan tersebut. Nasabah yang namanya dicatut dalam pembiayaan tersebut yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pembiayaan,” ujar Agung
Fakta lain dalam peminjaman fiktif tersebut tidak ditemukan ditemukan adanya jaminan yang dimiliki nama yang dicatut dalam pembiayaan atau pinjaman.
Terakhir dikatakan fiktif karena nasabah tidak melakukan akad pembiayaan.
Dari dua tipokor tersebut, setelah di audit Tim BPKP Perwakilan Prov Babel, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 5,6 milyar. Alat bukti, selain hasil audit juga berdasarkan keterangan para ahli. 1. Ahli Keuangan Negara, 2. Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan, 3. Ahli editor dari BPKP,” beber Agung.
Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah menyita satu mobil Fortuner dan sebidang tanah di Kp Menjelang Muntok.