MUNTOK. Sudah ada larangan mudik dari pemerintah, mengingat pandemi Covid 19, yang bertujuan memutus rantai penularan virus corona, namun Darmawan (56) dan Jeni (46th) warga asal Sungsang Sumatera Selatan malah membandel.
Akibat ulahnya itu terpaksa harus mendekam di MapolAir Bangka Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH menjelaskan Penggelaran hasil penangkapan “modus tanpa memiliki izin usaha telah melakukan kegiatan usaha angkutan perairan dengan cara mengangkut ,menyeberangkan orang , penumpang dengan mengunakan kapal speed lidah dari Pelabuhan Sungsang kabupaten Musi Banyuasin menuju Pelabuhan Muntok Bangka Barat” terang Adenan Selasa. (27/4/2020)
Kapolres melanjutkan “TKP kejadian di Sekitar Perairan Karang Aji kecamatan Muntok kabupaten Bangka Barat.
Polres Bangka Barat
Dari Kapal yang pertama keterangan bahwa kapal speed lidah tersebut di sopriri oleh an. Sdr. DARMAWAN mengangkut penumpang berjumlah 6 (enam) orang dan Kapal kedua mengamankan Sdr. JENI berikut kapal speed lidah merk PUTRA ASMARA serta penumpangnya yang berjumlah 4 ( empat ) orang jumlah penumpang dari kedua kapal tersebut berjumlah 10 (orang) dan membawa kedua Pemilik Speed lidah ke Mako Sat Polair Polres Bangka Barat guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut,”ungkap Kapolres
Dari kegiatan tersebut Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit kapal speed lidah merk HERYADI berikut mesin tempel merk YAMAHA 40 PK.
Kedua berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit kapal speed lidah merk PUTRA ASMARA berikut mesin tempel merk YAMAHA 40 PK.
Kapolres Bangka Barat AKBP DR.
Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. Menghimbau ” Kepada masyarakat khusunya Bangka Barat untuk selalu bekerja sama apabila terjadi hal yang sama untuk melaporkan. Agar dapat terputusnya rantai virus corona,”imbuhnya.
.