MUNTOK. Pelaku penggelepan lempeng logam timah di Unmet JS als Jk Umur (30 th), Pelaku diamankan dan harus mempertanggung jawabkan di Polres Bangka Barat.
Pelaku adalah karyawan PT Timah diduga melakukan penggelapan lempeng logam sebanyak 2 Kg Timah, di tanur VI pabrik Unmet Muntok. Atas kejadian itu PT Timah menderita kerugian sekitar Rp. 463.793 (empat ratus enam puluh ratus sembilan puluh tiga ribu)
Kasat Reskrim AKP Rais Muin, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. menjelaskan Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kronologis kejadian pada hari senin 30 septembelr 2019 sekitar pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana penggelapan lempeng timah ceceran hasil lebur Tanur VI di Unmet Muntok, yang dilakukan oleh pelaku.
Barang Bukti yang di amankan adalah 2kg tetesan logam