MUNTOK. Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin SIK mengatakan ketiga tersangka pelaku ilegal mining di kaki bukit Menumbing diancam pasal 158 UU tambang dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata AKP Rais Muin.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di Polres Bangka Barat, KS (48th), warga Sinar Menumbing, AF (22) warga Kampung Tanjung dan Sepupunya tersangka FA (39) warga desa Cupat. merasa terkejut sebelumnya tidak tau dengan ancaman hukuman yang dikenai akibat aktivitas di kaki Bukit Menumbing.
KS (48th) mengaku jera, dan tidak menyangka akibat
aktitivitasnya dikaki
Menumbing berakibat pidana berat yang dijatuhkan kepadanya dan dua rekan, yang juga masih keluarga. Ia mengaku terpaksa melakukan penambangan dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Jera pak, tidak lagi men sudah ini, Saya mengajak anak dan saudara saya, waktu ditangkap itu tengah kami istirahat itu tiba-tiba langsung digiring dibawa Satpol PP, disuruh buat pernyataan tidak mengulangi lagi,tiba-tiba terkejut juga sampai kesini (Mapolres). Sekarang ini mikir istri sekarang dirumah gimana, saya ditahan. baru seminggu nambang situ, nyari duit pak. Kebetulan rumah kan dekat situ di belakang PLTD itu kaki Menumbing,” sesalnya